Wednesday, September 18, 2013

Ini Kata Bos BTN Soal Larangan Kucuran KPR untuk Rumah Belum Jadi

Jakarta - Bank Indonesia (BI) berencana menetapkan aturan pelarangan kucuran kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua dan ketiga. Apa tanggapan bank selaku penyalur kredit?

Direktur Utama Bank Tabungan Negara Maryono mengatakan, pihaknya tidak berkeberatan dengan aturan Bank Indonesia yang akan ditetapkan akhir bulan September ini. Asalkan, peraturannya jelas dan terperinci.

"KPR inden itu memang kita mesti harus ada peraturan terperinci," kata Maryono saat ditemui di acara Rakerda Real Estate Indonesia Jakarta di Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Maryono mengatakan, risiko yang akan didapat oleh bank jika peraturan KPR inden diberlakukan, akan sama dengan kredit konstruksi. Jadi, Maryono mengatakan tidak ada masalah karena pihaknya pun telah menyalurkan kredit konstruksi kepada beberapa pengembang.

"Kalau dihitung berdasar proporsional pembangunanya, dari sisi perbankan ditanggung oleh pembelinya, bagi bank sama-sama aman kecuali kredit konstruksinya kita cairkan 100 persen maka resikonya bakal lebih tinggi," katanya.

"Kami mempunyai program kredit konstruksi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan komersial, tapi kredit konstruksi untuk masyarakat tersebut lebih kecil," tambahnya.

Kredit konstruksi sendiri adalah sebuah skema kredit yang ditujukan untuk pembiayaan modal kerja pelaksanaan suatu proyek pemerintah/swasta yang berguna bagi kepentingan umum dan masyarakat luas.

Intinya, Maryono menyebutkan, pihaknya tidak keberatan dengan diberlakukannya pelarangan KPR inden yang akan ditetapkan Bank Indonesia.

"Selama ketentuannya sama dengan kredit konstuksi nggak ada masalah," tutupnya.

sumber : www.detik.com

No comments:

Post a Comment