Monday, April 15, 2013

Tips membeli rumah bekas

Usahakan untuk membeli rumah dari pemiliknya sendiri

Cara membeli rumah second adalah langsung dari pemiliknya, karena anda dapat memperoleh informasi secara detail tentang rumah yang hendak di beli.

Pilih broker(perantara) terpercaya.

Jika anda terpaksa membeli melalui jasa broker, pilihlah broker yang sudah terpercaya memiliki kredibilitas baik, yang membantu anda saat mengurus dokumen jual beli, bahkan saat pengajuan KPR seandainya anda berencana membeli rumah tersebut dengan cara mencicil ke bank.

Tanyakan usia bangunan rumah.

Secara sederhana rumah baru kurang dari 10 tahun, sedang 10-20 tahun dan lebih dari 20 tahun adalah rumah tua. Yang jelas semakin tua usia bangunan maka performa-nya semakin menurun dan bearti anda bersiap menganggarkan dana untuk merenovasi rumah tersebut.

Periksa kondisi fisik rumah.

Periksa detail kondisi fisik rumah, bila perlu anda membawa kontraktor untuk menilai kondisi rumah. Beberapa hal yang harus di perhatikan.
  • Periksa dinding, barang kali ada flek-flek bekas rembesan air tanah
  • Periksa kualitas lantai, apakah sudah mengalami penurunan atau retak.
  • Periksa jendela, pintu dan plafon barangkali ada bekas rayap.
  • Pastikan kondisi atap masih dalam kondisi baik, lihatlah barangkali ada yang bocor atau keropos
  • Cek jaringan listri masih baik atau sudah awut-awutan
  • Cek kualitas air di rumah
  • Rasakan kondisi ruangan, apakah lembab segar,lembab atau malah gerah

Cek lingkungan sekitar rumah.

Dapatkan informasi sekitar rumah, terutama jika rumah itu hendak anda tempati bersama keluarga. Jangan sampai anda kecewa karena rawan keamanan, jauh dari sarana pendidikan bahkan sering kebanjiran.

Cek dokumen kelengkapan rumah.

Periksa keaslian sertifikat rumah (SHM), sertifikat ijin mendirikan bangunan (IMB), bukti pajak bumi bangunan (PBB). Apabila teryata nama yang tertera disitu tidak sama dengan penjual, tanyakan status hubungannya. Bila katanya belum dilakukan proses balik nama, mintalah akta jual beli yang sah atas rumah tersebut. Untuk rumah yang bersetatus harta waris, tanyakan berapa banyak ahli waris sahnya. Poin ini penting sekali buat anda, demi menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan di kemudian hari.

No comments:

Post a Comment