Usahakan untuk membeli rumah dari pemiliknya sendiri
Cara membeli rumah second adalah langsung dari pemiliknya, karena anda
dapat memperoleh informasi secara detail tentang rumah yang hendak di
beli.
Pilih broker(perantara) terpercaya.
Jika anda terpaksa membeli melalui jasa broker, pilihlah broker yang
sudah terpercaya memiliki kredibilitas baik, yang membantu anda saat
mengurus dokumen jual beli, bahkan saat pengajuan KPR seandainya anda
berencana membeli rumah tersebut dengan cara mencicil ke bank.
Tanyakan usia bangunan rumah.
Secara sederhana rumah baru kurang dari 10 tahun, sedang 10-20 tahun
dan lebih dari 20 tahun adalah rumah tua. Yang jelas semakin tua usia
bangunan maka performa-nya semakin menurun dan bearti anda bersiap
menganggarkan dana untuk merenovasi rumah tersebut.
Periksa kondisi fisik rumah.
Periksa detail kondisi fisik rumah, bila perlu anda membawa kontraktor
untuk menilai kondisi rumah. Beberapa hal yang harus di perhatikan.
-
Periksa dinding, barang kali ada flek-flek bekas rembesan air tanah
-
Periksa kualitas lantai, apakah sudah mengalami penurunan atau retak.
-
Periksa jendela, pintu dan plafon barangkali ada bekas rayap.
-
Pastikan kondisi atap masih dalam kondisi baik, lihatlah barangkali ada yang bocor atau keropos
-
Cek jaringan listri masih baik atau sudah awut-awutan
-
Cek kualitas air di rumah
-
Rasakan kondisi ruangan, apakah lembab segar,lembab atau malah gerah
Cek lingkungan sekitar rumah.
Dapatkan informasi sekitar rumah, terutama jika rumah itu hendak anda
tempati bersama keluarga. Jangan sampai anda kecewa karena rawan
keamanan, jauh dari sarana pendidikan bahkan sering kebanjiran.
Cek dokumen kelengkapan rumah.
Periksa keaslian sertifikat rumah (SHM), sertifikat ijin mendirikan
bangunan (IMB), bukti pajak bumi bangunan (PBB). Apabila teryata nama
yang tertera disitu tidak sama dengan penjual, tanyakan status
hubungannya. Bila katanya belum dilakukan proses balik nama, mintalah
akta jual beli yang sah atas rumah tersebut. Untuk rumah yang bersetatus
harta waris, tanyakan berapa banyak ahli waris sahnya. Poin ini penting
sekali buat anda, demi menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan
di kemudian hari.
No comments:
Post a Comment